JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, mengaku belum mendapatkan laporan atas penetapan tarif angkutan umum Ibu Kota dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Beredar kabar, surat penetapan tersebut akan diserahkan Pemprov DKI selaku eksekutif ke jajarannya pada sore tadi.
"Ya kalau bisa, bagus dong. Tapi saya belum tahu soal itu. Yang jelas, surat itu tidak langsung diajukan ke kita, tapi ke pimpinan dewan terlebih dahulu," ujar Selamat saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (26/6/2013).
Dari pimpinan, sambung Selamat, maka akan diajukan dua opsi, yaitu melalui panitia khusus ataupun kepada Komisi B yang membidangi perhubungan untuk memberikan rekomendasi persetujuan. "Kalau mau cepat, diserahkannya ke komisi," kata Selamat.
Dalam proses persetujuan itu, Selamat beserta jajarannya akan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait akan kebijakan yang dikeluarkan Jokowi.
"Wewenang terbesar, sebenarnya ada di gubernur. Kita kerjanya ya konfirmasi ke Organda, ke masyarakat, apakah ada keberatan atau tidak? Sudah puas belum, ya konfirmasi saja," kata Selamat.
Selain itu, dalam penetapan kenaikan tarif angkutan umum, lanjutnya, tentu ada beberapa pertimbangan. "Seperti kalkulasi dasarnya itu apa, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kelayakan over head," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat yang dilakukan Jokowi bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada 25 Juni 2013 kemarin, telah diputuskan besaran penyesuaian tarif sebagai berikut,
1. Bus kecil (Mikrolet) semula Rp2.500 menjadi Rp3.000, 2. Bus sedang (Kopaja dan Metromini) semula Rp2.000 menjadi Rp3.000, 3. Bus besar reguler atau patas, semula Rp2.000 menjadi Rp3.000.
(ahm)