Catherine Kieu mengaku bekas suaminya layak untuk menerima tindakan pemotongan.
Seorang wanita di California dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memotong penis mantan suaminya.
Bagaimanapun Catherine Kieu, 50, bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.
Kuasa hukumnya mengatakan Catherine Kieu mengalami gangguan mental yang disebabkan oleh penyiksaan yang dialami waktu kecil dan oleh mantan suaminya.
Namun mantan suaminya mengatakan bahwa dia telah kehilangan sebagian hidup dan identitasnya setelah penisnya dipotong.
Kieu menyerang mantan suaminya dengan pisau di bulan Juli 2011 setelah membiusnya dengan pil tidur dan potongan penis dibuang di saluran pembuangan limbah dapur.
Wanita ini juga mengikat suaminya di ranjang, demikian penjelasan jaksa Orange County, California.
Polisi mengatakan pasangan ini tengah mengurus perceraian saat insiden pemotongan berlangsung.
Kieu kepada petugas kepolisian saat ditangkap mengaku bahwa suaminya layak untuk menerima tindakannya tersebut.