POLHUKAM
Sabtu, 29 Juni 2013 00:14 wib
Tegar Arief Fadly - Okezone
JAKARTA - Indonesia Coruption Watch (ICW) menuding 36 nama anggota DPR yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Mereka akan kembali maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2014.
"Peringkat tertinggi berasal dari Golkar sebanyak 10 orang," kata Peneliti ICW, Donal Fariz dalam rilisnya kepada Okezone, Jumat (28/6/2013).
Tudingan itu muncul berdasarkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus korupsi, terutama yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diragukan komitmen antikorupsinya tersebut ada yang pernah disebut dalam persidangan menerima sejumlah uang, mantan terpidana kasus korupsi dan ada juga yang ingin membubarkan lembaga khusus seperti KPK," tegasnya.
Berikut 36 Bacaleg tersebut:
1. Aziz Syamsuddin (Partai Golkar/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.
2. Desmond J Mahesa (Gerindra/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.
3. Herman Hery (PDI Perjuangan/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.
4. Bambang Soesatyo (Golkar/Komisi III), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM AKBP Thedy Rusmawan dalam persidangan menerima uang untuk memperlancar proyek tersebut.
5. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat/mantan Komisi I), laporannya dugaan pencemaran nama baik oleh Yulianis dinilai LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
6. Mahyudin (Golkar/ Komisi X), disebut oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Mindo Rosalina M, sebagai 'Pak Ketua' menerima sejumlah uang.
7. I Wayan Koster (PDI Perjuangan/Komisi X), disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan menerima uang Rp5 miliar dari Group Permain.
8. Said Abdullah (PDI Perjuangan/Komisi VIII), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.
9. Mirwan Amir (Demokrat/Komisi I), saksi Mindo Rosalina dalam persidangan menyebutkan peran Mirwan sebagai 'Ketua Besar' yang menerima uang dari proyek Wisma Atlet.
10. Abdul Kadir Karding (PKB/Komisi VI), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.
11. Olly Dondokambey (PDI Perjuangan/Komisi XI), disebut oleh Yulianis dalam persidangan turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Group Permai.
12. Jhonny Allen Marbun (Demokrat/Komisi VII), disebut oleh tersangka kasus korupsi Pembangunan Dermaga dan Bandara Indonesia Timur, Abdul Hadi Jamal menerima uang Rp1 miliar dalam proyek itu.
13. Ahmad Yani (PPP/ Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut .
14. Syarifuddin Suding (Hanura/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
15. Nasir Djamil (PKS/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
16. Idris Laena (Golkar/Komisi I), melakukan pelanggaran etika sedang dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
17. Achsanul Qosasih (Demokrat/Komisi XI), melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
18. Zulkifliemansyah (PKS/Komisi VII), melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
19. Ignatius Mulyono (Demokrat/Komisi II), membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
20. Nudirman Munir (Golkar/Komisi III), mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
21 Setya Novanto (Golkar/Komisi III), kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang USD1.050.000 kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
22. Kahar Muzakir (Golkar/Komisi X), kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang USD1.050.000 kepada Kahar Muzakir.
23. Adang Darajatun (PKS/Komisi III), tidak bersedia menyampaikan kepada KPK keberadaan istrinya (Nunun Nurbaiti) saat menjadi buronan kasus travel cheque.
24. Fahri Hamzah (PKS/Komisi VII), mendorong pembubaran KPK.
25. Ribka Tjiptaning (PDI Perjuangan/Komisi IX), dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.
26. Pius Lustrilanang (Gerindra/Komisi IX), mendukung pembangunan gedung baru DPR.
27. Melchiar Marcus Mekeng (Golkar/Komisi XI), disebut sebagai "Ketua Besar" dalam pesan BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Anggelina Sondakh dalam kasus Wisma Atlet.
28. Muhammad Nasir (Demokrat/Komisi XI), audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra/ Mantan Bupati Minahasa Utara), mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Dia divonis 1,5 tahun penjara pada Mei 2008.
30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB/Mantan Ketua KPU), terpidana kasus korupsi dana taktis KPU dan asuransi.
31. Sutan Bhatoegana (Demokrat/Komisi VII), disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Hal itu diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
32. Marzuki Ali (Demokrat/Ketua DPR), pernah menyampaikan wacana pembubaran KPK.
33. Priyo Budi Santoso (Golkar/Wakil Ketua DPR), nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
34. Max sopacua (Demokrat/Komisi I), disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes.
35. Charles Jonas Mesang (Golkar/Komisi IX), disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Depkes.
36. H Achmad Farial (PPP/Komisi VII), disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus Solar Home System (SHS). Hal itu diakui oleh Terdakwa Kosasih Abas. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini