Created on Sunday, 30 June 2013 07:18 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menindak tegas perusahaan yang tidak melaporkan rencana marger, termasuk dua perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) jika tak berkoordinasi dengan KPPU.
Pendapat tersebut disampaikan Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Sirait, Sabtu (29/6). Menurutnya, perusahaan tersebut harus ditindak tegas karena aturan mewajibkan perusahaan melapor ke KPPU jika berencana marger atau mengakusisi.
Peraturan perundang-undangan bersifat imperatif atau memaksa, tandas Ningrum, sehingga harus dipatuhi. Kalau tidak, KPPU bisa bertindak sesuai kewenangannya demi menegakkan hukum. "KPPU harus keras beri sanksinya apa, karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," tandasnya.
Ningrum menambahkan, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) juga bisa dilibatkan dalam persoalan ini. Pasalnya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebagai perusahaan terbuka di pasar saham, sehingga Bapepam dapat mengawasi soal merger tersebut. Sekarang, kedua lembaga pengawas ini, tinggal berkoordinasi.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Syaiful Tamliha menegaskan, DPR dan pemerintah akan aktif mengawasi rencana
merger provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) agar tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan terutama berkaitan dengan kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan terutama persoalan peralihan spektrum frekuensi.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Syaifullah.
Penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi yang menurut PP 53 tahun 2000 merupakan sumber daya yang terbatas beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi. Pemegang saham pengendali XL adalah Axiata Investments (66,5 persen).
Axiata Group Berhard, dipimpin Dato' Sri Jamaludin Ibrahim, adalah perusahaan di Malaysia. Sedangkan Saudi Telecom Company (STC), perusahaan Arab Saudi, tercatat sebagai pemegang saham terbesar Axis dengan kepemilikan 80,1 persen saham, pemegang saham lain adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication, sebanyak 14,9 persen, dan PT Hamersha Investindo 5 persen saham.
Saat ini, XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Rencana merger XL-Axis, telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan. Dia mengatakan, PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) telah melaporkan rencana penggabungan bisnis sejak Mei 2013.
Namun, imbuh dia, pihak XL dan Asing berkukuh tidak mau mengembalikan frekuensi dan blok radio yang dimiliki masing-masing kepada negara, padahal itu diwajibkan oleh PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. (IS)
Berita Lainnya :