Pages

Jumat, 28 Juni 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Sefti Fathanah mengaku tak kenal Elizabeth
Jun 28th 2013, 06:49, by

Created on Friday, 28 June 2013 13:49 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Istri Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


"Saya sebagai saksi untuk Elizabeth, cuma saya tidak kenal, makasih ya," kata Sefti saat datang ke KPK Jakarta sekitar pukul 13.10 WIB, Jumat seperti dikutip Antara.


Sefti datang ditemani oleh managernya Mila dan diantarkan dengan mobil mewah merek Mercedes Benz SLK 200 warna merah dengan pelat nomor B 151 HHH.


Ahmad Fathanah menikah siri dengan Sefti dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada Maret 2013.


Elizabeth yang dimaksud adalah Maria Elizabeth Liman yaitu direktur utama PT Indoguna Utama, tersangka dalam kasus ini bersama dengan dua direktur PT Indoguna lainnya yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi karena diduga memberikan hadiah kepada penyelenggara negara anggota Komisi I non-aktif Luthfi Hasan Ishaaq.


Sedangkan Elizabeth diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.


Sedangkan Arya dan Juard dituntut hukuman pidana berupa pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Luthfi dan Fathanah rencananya akan disidang pada pekan depan.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.


Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DH)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions