POLHUKAM
Sabtu, 29 Juni 2013 01:26 wib
Tri Kurniawan - Okezone
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, yakin bebas dari jerat hukum kasus penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) milik PT Indosat.
"Hakim sudah melihat semua, karena semua sudah terang benderang, saya optimis bebas," kata dia saat bedah buku Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia, di Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya, tidak ada perbuatan yang melanggar hukum dalam kesepakatan itu. Hal lain yang membuatnya yakin bebas yakni isi dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda dalam sekejap.
"JPU juga mengakui kalau apa yang didakwakan tidak tepat. Itu semua sudah disampaikan dalam nota pembelaan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan harapan jika buku yang ditulisnya bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi. Menurutnya, kasus yang menimpanya terjadi lantaran banyak yang belum memahami apa itu internet.
"Internet dipakai tiap hari tapi belum dipahami cara bekerjanya, internet itu apa. Itu jadi tantangan buat kita dalam memberikan layanan, kita juga harus memberikan edukasi," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Indar dengan hukuman penjara 10 tahun. Jaksa juga menuntut Indar dengan denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Menurutnya tuntutan itu tidak berdasar. "Saya heran saat dituntut oleh JPU sangat tinggi, yaitu 10 tahun penjara," kata Indat saat membacakan nota pembelaan beberapa waktu lalu.
Indar mengatakan, bagaimana mungkin izin perjanjian penggunaan layanan akses internet jaringan 3G Indosat pada 2006 dianggap menjadi motif utama tindak pidana korupsi. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini