SURABAYA - Briptu Rani Indah Yuni Nugraini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang bidang Propam Polda Jawa Timur. Polwan cantik itu disidang karena tindakkan indisipliner yang dilakukannya. Akibat kasus ini pula, AKBP Eko Puji Nugroho harus kehilangan jabatan sebagai kapolres Mojokerto.
Dalam sidang tertutup ini, Polwan berusia 25 tahun itu dihadirkan sebagai terperiksa. Pelanggaran dilakukan oleh Briptu Rani adalah meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, beberapa kali mengabaikan pemeriksaan Propam Polda Jatim. Polwan yang sempat heboh dengan foto-foto syur-nya di internet itu sudah menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).
"Yang bersangkutan sudah lebih dari tiga kali melakukan tindakkan indisipliner. Dia juga sudah menerima SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin), namun masih tetap mangkir," terang Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Jumat (28/6/2013).
Sayangnya, dia enggan memberikan keterangan lebih detail terkait persidangan Briptu Rani kali ini. "Tunggu saja hasilnya setelah persidangan," singkatnya.
Sidang Briptu Rani sebagai terperiksa dimajukan dari jadwal semula. Jika sesuai jadwal yang ada, sidang tersebut akan digelar pada 3 Juli mendatang.
Penyidik Propam Polda Jatim punya pilihan lain. Setelah keputusan sidang AKBP Eko Puji Nugroho itu, Briptu Rani disidang. Sementara agar Briptu Rani tidak harus bolak-balik dari Jakarta-Surabaya, Polwan ini ditempatkan di tempat khusus.