Created on Monday, 02 September 2013 20:40 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Apakah anda sering mendapat SMS pemberitahuan bahwa nomor yang anda gunakan memenagkan undian berhadiah? Mobil, motor, bahkan uang tunai ratusan juta rupiah berhak anda peroleh dengan memberikan sejumlah uang pada nomor yang tercantum. Ya, hampir semua nomor telepon selalu mendapat informasi ini bahkan tidak sedikit yang menjadi korban penipuan modus ini. Syukurlah, pada Kamis (28/8) lalu, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus 17 pelaku penipuan yang menggunakan sarana telepon atau SMS yang memperdayai korban dengan iming-iming undian berhadiah di Perumahan BIP Telaga Kahuripan Blok A, Momor 13, Parung, Jawa Barat. Meski modus ini tergolong lawas, tak ayal tetap saja ada korban dan menimbulkan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Iming-iming mobil
"Berawal dari 3 laporan korban yang masuk. Mereka tertipu melalui SMS atau telepon atas nama 'Telkomsel' poin yang memberitahukan bahwa nomor yang digunakan berhasil mendapat hadiah," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Senin (2/9). Karena tergiur, korban lantas percaya dengan iming-iming hadiah yang ditawarkan oleh pelaku. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh korban dengan membayar pajak hadiah mencapai 10-20%. "Ujung-ujungnya bila saudara mau ngambil hadiahnya harus membayar 10-20% pajak. Diberikan nomor rekening oleh pelaku dan korban mentransfer uang sekitar Rp. 5-10 juta," kata Rikwanto.
Punya jaringan rapi
Senada dengan Rikwanto, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto menambahkan, dalam beraksi komplotan ini dibagi atas tiga bagian. Satu kelompok berperan mencari korban melalui buku telepon, mengirimkan SMS atau telepon kepada korban dan kelompok yang mengambil uang yang telah ditransfer korban. "Jadi orang-orang itu (pelaku-RED) sudah ada di ATM. Jadi kalau ada berita korban sudah transfer langsung di tarik. Uang ada yang dibelikan sepeda motor," ujar Slamet. Soal iming-iming berhadiah, tiga korban yang melapor, diberitahukan bahwa mereka memperoleh undian sebesar Rp. 50- 100 juta dan dari potongan pajak yang yang harus diberikan, korban pertama telah mentransfer uang sejumlah Rp. 5 juta, kedua Rp. 7 juta dan ketiga sebesar Rp. 12 juta. "Untuk sementara hanya ada tiga kasus, berapa lama pelaku beroperasi ini masih dikembangkan.
Kepada masyarakat yang merasa tertipu atau ingin mengadu kami harap melapor atau menghubungi call center 081513566635 atau 085284248610," tegas Untung. Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beroperasi juga diamankan dari tangan pelaku berupa 49 unit HP berbagai merk, 44 lembar kartu ATM, 11 buah buku daftar telepon yellow pages, 30 simcard, 7 buku rekening dan satu buku panduan transfer. Pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidan kurungan diatas lima tahun penjara. (Wfz)
Berita Lainnya :