BANTUL - PDI Perjuangan siapkan pengacara untuk mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang diduga terlibat kasus skandal dana hibah APBD Bantul tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
Sekjen PDI Perjuangan, Tjahyo Kumolo, mengatakan, PDI Perjuangan memiliki tim advokasi hukum untuk membela anggota dan simpatisan yang memerlukan bantuan hukum.
"Kita memiliki enam puluh orang tim yang dipimpin oleh Trimedya," katanya saat di Rumah Dinas Bupati Bantul, DIY, Minggu (29/9/2013).
Saat disinggung mengenai delapan Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 yang diduga melakukan korupsi APBD terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp3,05 miliar tidak mendapatkan pembelaan hukum.
Tjahyo berdalih jika mereka tidak meminta bantuan hukum kepada DPP. "Mereka tidak memeinta kok, semua atas permintaan," kata Anggota DPR itu.
Terkait dengan status Idham, Tjahyo menegaskan tidak ada yang diistimewakan. Semua proses kader yang menjadi tersangka akan sama, tidak ada langkah agresif partai kecuali menyediakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum. "Seluruh prosesnya sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," imbuhnya.
Dikatakannya, meski mantan Bupati Kabupaten Bantul tersandung dugaan kasus korupsi tidak akan mempengaruhi pencalonan Idham maupun posisi dalam partai sebagai Ketua DPP Bidang Kaderisasi Keanggotaan dan Rekruitmen. "Kita tetap memberlakukan azas praduga tidak bersalah," ujarnya.
Sementara itu, Idham Samawi masih enggan memberikan komentar tentang penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ndak, saya ndak mau berkomentar masalah itu," katanya.
Secara terpisah, mantan Ketua DPC PDIP Gunungkidul, Ratno Pintoyo menyangkal keras pernyataan Tjahyo Kumolo. Menurutnya, dia bersama kader lainnya sudah mengajukan permohonan melalui DPD PDI Perjuangan DIY.
"Kami waktu itu ketemu langsung dengan Ketua DPD Idham Samawi, karena DPC tidak bisa langsung mengajukan permohonan ke DPP, melainkan harus melalui DPD," kata mantan Ketua DPRD Gunungkidul itu.
Meski demikian, setelah mengajukan kepada Idham Samawi, permohonan tersebut langsung di tolak.
"Katanya untuk kasus itu (dugaan korupsi APBD) tidak bisa dibela, harus diurus sendiri-sendiri," kata Ratno.
Hal senada disampaikan Ternalem PA, salah satu mantan anggota DPRD Gunungkidul lainnya, mengaku heran dengan upaya memutarbalikkan fakta dengan prosedur permintaan pembelaan.
"Karena jelas kami memohon, dan ditolak. Jadi salah, kalau kami dianggap tidak melakukan permohonan minta pembelaan ke DPP," tegasnya.
(Markus Yuwono/Sindoradio/hol)