Berdasarkan perjanjian ini, kayu yang akan diekspor harus diverifikasi.
Uni Eropa dan Indonesia menandatangani perjanjian untuk mengawasi asal kayu yang akan diekspor, guna mencegah penebangan liar.
Komisi Eropa, badan pelaksana organisasi dengan 28 negara anggota, mengatakan dalam satu pernyataan dari Brussels bahwa perjanjian itu akan memastikan ekspor kayu yang telah diverifikasi ke Uni Eropa.
Komisi mengatakan Uni Eropa adalah pasar kunci untuk produk kayu dan kertas Indonesia dengan total ekspor mencapai US$1,2 miliar atau sekitar 15% dari seluruh ekspor kayu.
Uni Eropa juga mengatakan organisasi itu membantu Indonesia untuk meningkatkan sistem pengawasan guna menjamin semua kayu diproduksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komisaris Lingkungan Eropa Janez Potočnik mengatakan, "Saya sangat senang bahwa Uni Eropa dan Indonesia bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yaitu menghapus penebangan liar dan perdagangan terkait."
"Perjanjian ini bagus untuk lingkungan dan bisnis yang bertanggung jawab serta akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kayu Indonesia," tambahnya.
Perjanjian ini dibicarakan selama enam thaun terakhir dengan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat, kalangan bisnis serta pejabat pemerintah.
Kesepakatan serupa juga telah ditandatangani antara Uni Eropa dan sejumlah negara Asia.
Menyusul kesepakatan ini, Indonesia dan Uni Eropa perlu meratifikasi perjanjian melalui parlemen.
Uni Eropa merupakan pasaran terbesar untuk produk kayu Indonesia, dengan tujuan utama Jerman, Inggris, Belanda, Belgia, Prancis, Spanyol dan Italia.