TEMPO.CO, Jakarta--Situs resmi Divisi Hukum Mabes Polri diretas oleh pihak yang menamakan diri Larcenciels. Larcenciels menulis pernyataan yang berbunyi "maaf situs yang anda buka telah dihack". Peretas mengaku bangian dari Cyber Tegal Security Team.
Penyerobotan laman situs (deface) itu hanya berlangsung sesaat. Kini, situs Divisi Hukum Polri itu bisa diakses normal. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengaku belum tahu mengenai peretasan ini. "Saya tidak tahu. Ini juga baru dengar," katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 18 Mei 2013.
Peretas situs ini menuliskan bunyi sila ke-5 Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Di tulisan itu, dia menjelaskan ancaman hukuman yang diberikan oleh polisi kepada peretas lebih tinggi dari pada koruptor.
Larcenciels juga menuliskan hukuman pencuri sendal lebih berat dari pada anak menteri yang menyebabkan nyawa orang melayang. "Nyuri sendal 3 tahun penjara. Anak menteri nabrak- tewas 1 tahun penjara" begitu tertulis disitus Divisi Hukum Mabes Polri.
Larcenciels juga menuntut polisi agar segera menangkap aparat yang terlibat membantu Yuki Irawan, tersangka perbudakan buruh panci di Tanggerang. Peretas ini menyebutkan Yuki menjadi berani karena ada aparat yang membantunya. Peretas ini meminta polisi tidak hanya mengurus para hacker tapi juga menindak aparat yang terlibat kejahatan.
"Jangan hanya memikirkan hacker. Cepat ringkus aparat yang membantu Yuki di Tanggerang," begitu ditulis dalam teks di bagian bawah halaman.
RAMADHANI
Topik terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita lainnya:
EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah
Eyang Subur Dicecar 21 Pertanyaan Penyidik
Tega, Nenek 90 Tahun Dikubur Anaknya Hidup-hidup
Takut Tak Lulus Ujian Nasional, Fanny Gantung Diri
Jokowi Lantik Wali Kota Jakarta Barat di Rusun