Created on Thursday, 30 May 2013 14:57 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memberikan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Penilaian tersebut untuk laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012, Kamis (30/5) siang di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Ketua BPK Perwakilan DKI Jakarta, Blucer W Rajagukguk, mengatakan, pemberian opini WTP dengan paragraf penjelas kali ini memberikan penekanan pada lima hal yang harus diperbaiki Pemprov DKI. Antara lain kebijakan penyisihan piutang yang belum diterapkan. BPK juga menyoroti penyertaan pada satu BUMD dengan metode ekuitas masih didasarkan pada laporan keuangan audited 2011. "Penyertaan pada BUMD masih didasarkan pada keuangan audit 2011, dengan kata lain tidak update," ungkapnya. Paragraf penjelas juga menggarisbawahi. Kebijakan penyusutan aset tetap yang belum diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga masih menyisakan sejumlah perkara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa lahan di Meruya Selatan. BPK juga menyoroti potensi kewajiban putusan PK MA atas objek sengketa dengan salah satu perusahaan.
Blucer menegaskan pemberian opini WTP ini, tidak menjadi landasan bagi satu instansi atau pemerintahan untuk terbebas dari tindakan korupsi. Menurutnya, BPK hanya mengoptimalkan pengunaan dan peruntukan uang negara. "Opini WTP ini tidak menjadi dasar terdapat tindak korupsi atau tidak di DKI Jakarta, kami hanya mengoptimalkan keuangan negara," pungkasnya. (*/Zak)
Berita Lainnya :