POLHUKAM
Kamis, 30 Mei 2013 21:54 wib
Mustholih - Okezone
Zulkarnaen Djabar (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA- Anggota DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, menyatakan banding terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman, masing-masing, pidana penjara 15 tahun dan 8 tahun, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.
Zulkarnaen yang diberi waktu pertama kali memberi tanggapan atas putusan hakim, dengan bersuara lantang menyatakan banding.
"Terimakasih Yang Mulia. Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Saya nyatakan banding," kata dia dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Sedangkan, Dendy dengan suara yang lebih lunak juga menyatakan banding. "Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," ungkap Dendy.
Putusan ini bak petir di siang bolong bagi Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Ketika mendengarkan putusan tersebut, Zulkarnaen berkali-kali menangkupkan kedua tangan di depan wajahnya, seraya menampilkan rasa tidak percaya. Sama seperti ayahnya, Dendy juga beberapa kali mengusapkan keringat dingin di wajahnya.
Majelis Hakim menyatakan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama. Selain itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prastya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5,740 miliar.
(hol)
Berita Selengkapnya Klik di Sini