Ambon, GATRAnews - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror tidak terlibat proses pengamanan ketika eksekusi terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Theddy Tengko dilaksanakan.
"Tidak ada keterlibatan Densus 88 saat Tengko dieksekusi," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adam M.H Sabtu, di Ambon, Rabu seperti dikutip Antara.
Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 sebesar Rp 42 miliar lebih ini dieksekusi saat menyambut kedatangan Danrem 151 Binaya, Kolonel Inf Asep Kurnedi yang melakukan kunjungan kerja di Dobo.
Wakajati mengatakan, Tengko dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejagung yang dipimpin Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidsus Kejagung serta dibantu tim eksekusi Kejakti Maluku dan kajari Dobo bersama aparat TNI/Polri yang kebetulan mendapati terpidana sedang berada di Bandara Rar Gwamar sehingga langsung dijemput.
"Pada saat kedatangan tim ke bandara, yang bersangkutan ada di sana sehingga langsung diambil dan dibawa ke Lapas Ambon, jadi tidak ada yang namanya Densus 88 Anti Teror di sana," tegas Wakajati.
Terpidana dibawa dengan pesawat Cesna milik TNI-AU dari Bandara Rar Gwamar pukul 14.00 WIT dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pukul 16.30 WIT, kemudian digiring langsung menuju Lapas kelas II Ambon pukul 17.30 WIT.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak kejaksaan telah melakukan pendekatan dengan terpidana dan meminta menyerahkan diri secara baik-baik namun tidak ditanggapi, apalagi jaksa sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan tapi tidak dipenuhi sehingga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tengko akhirnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/Pidus/2012 tanggal 10 April 2012 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan MA ini menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.
"Terpidana juga dengan sukarela mendandatangani berita acara pelaksanaan putusan hukuman penjara di Lapas Ambon, setelah kondisi kesehatannya diperiksa dokter penjara," katanya.
Jaksa Eksekutor Kejati Maluku, M. Natzir Hamzah dan Kepala Lapas Ambon, H.M Anwar juga ikut menandatangani berita acara tersebut. (Dh)