Pages

Kamis, 30 Mei 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Pengacara AKBP Teddy Rusmawan: Silahkan Ambil Apapun di Persidangan
May 30th 2013, 05:32

Created on Thursday, 30 May 2013 12:06 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Panitia Proyek Lelang Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk rekannya, Didik Purnomo. 

Setibanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/5), Teddy yang berseragam lengkap Polri dan didampingi kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa, enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Dwi Ria mengatakan, setelah ditahan Polri, kliennya sudah banyak menyerahkan berkas dan bukti pengadaan simulator SIM sesuai permintaan KPK, namun apakah berkas dan sejumlah bukti tersebut digunakan atau tidak oleh KPK, itu kewenangan KPK.

Sedangkan saat disoal tentang pertemuan di Basarah, Dwi enggan mengomentarinya. "Itu pertanyaan dengan KPK saja, karena proses sedang berjalan," dalihnya.

Begitupun saat ditanya soal Teddy pernah diperintahkan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyerahkan dana sebesar Rp 4 miliar kepada anggota DPR, Dwi tidak mau menanggapinya.

"Saya no comment, silahkan ikuti saja apa yang disampaikan M Nazaruddin, apa yang berkembang. Karena gini, saya juga tegaskan, tolong bantu Pak Teddy, silahkan mengambil apapun yang disampaikan dalam persidangan," ujarnya.

Sedangkan saat ditanya, siapa saja anggota Banggar DPR yang menerima aliran dana, Dwi mengatakan, kliennya menyampaikan semua yang dia ketahui pada persidangan. "Yang beliau ketahui dijelaskan di persidangan sesuai dengan pertanyaan jaksa, hakim, dan pengacaranya DS," katanya.

Dwi juga membantah kliennya menyampaikan informasi tentang korupsi simulator secara setengah-setengah saat bersaksi di persidangan. "Gini, saksi di persidangan, kan sesuai dengan pertanyaan, masa jelaskan yang gak ditanya, ya ngapain, entar berlebihan. Jadi gak ada istilah setengah-setengah ya!" tandasnya.

Namun Dwi tidak bisa membantah saat disinggung soal apakah terjadi kongkalikong antara Teddy dengan atasannya, Djoko Susilo. "Kalau ewuh pakewuh, saya rasa beliau gak duduk di persidangan sebagai saksi. Beliau duduk di persidangan sebagai saksi dan mengikuti proses hukum, bahkan beliau di tahanan pun ikuti. Padahal sampai sekarang pun, proses itu bagaimana, akhirnya teman-teman tahu. Tapi beliau taat hukum," bebernya.

Dwi juga mengaku, sampai hari ini, kliennya masih tetap konsiten dengan keterangan yang disampaikannya, baik di BAP dan saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Djoko Susilo.

"Sampai saat ini saya mendampingi beliau, sampaai tahanan Brimob sampai di sini dan tersangka di Mabes Polri, masih tetap dan saya berharap masih seperti ini. Tentunya sampai hari ini, beliau masih konsisten, minimal dengan saya dan persidangan," pungkasnya.(IS

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions