Kasus pencubitan oleh guru 'mendapat' perhatian luas di Way Kanan.
Seorang guru sekolah dasar di Lampung terancam hukuman enam bulan penjara karena mencubit anak didiknya.
Kasus ini berawal pada Agustus 2012 ketika Sari Asih Sosiawati, 33, guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, mencubit perut seorang muridnya yang berusia sembilan tahun karena sudah dua kali tidak ikut ulangan.
Orang tua murid tersebut kemudian melaporkan tindakan Sari ke polisi.
Sidang pertama berlangsung pada 9 April.
Wartawan Antara Gatot Arifianto yang meliput kasus ini mengatakan jaksa telah mengajukan tuntutan penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa menilai terdakwa telah melanggar pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak Tahun 2002 dan perbuatannya dapat mengakibatkan korban mengalami trauma.
Terdakwa sendiri dalam pembelaannya mengatakan apa yang ia lakukan masih dalam konteks profesional sebagai seorang pendidik.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan rekan-rekan seprofesi terdakwa.
Suasana setiap persidangan selalu ramai dengan kehadiran ratusan guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum Guru Martabat Indonesia (FMGI).
Para guru juga mengancam akan mogok mengajar jika terdakwa dihukum.
Vonis akan dibacakan pada 12 Juni 2013.