POLHUKAM
Kamis, 30 Mei 2013 03:03 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Basrief Arief (tengah)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan mengeksaminasi atau memeriksa putusan pengadilan atau hakim terhadap 22 kasus korupsi yang dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Basrief, eksaminasi akan dilakukan untuk mengklarifikasi soal kebijakan Kejati Sumatera Barat, apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak.
"Saya sudah meminta bantuan Jampidsus untuk melakukan evaluasi bila memungkinkan eksaminasi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Saat ini, Basrief mengaku sudah mendapatkan laporan dari Kejati Sumatera Barat jika SP3 dikeluarkan setelah pendalaman terhadap 22 kasus korupsi itu selama tujuh bulan.
"Dari laporan khusus dari sana, mereka (Kejati Sumbar) tujuh bulan evaluasi tunggakan perkara di sana. Dari 22 perkara yang dikaji, 22 tidak mencukupi alat buktinya. Tetapi Kejagung akan mengevaluasi satu per satu kasus yang di-SP3 itu," paparnya.
Dia juga memerintahkan, kepada semua Kejati agar segera menyelesaikan kasus-kasus yang sedang ditangani, sehingga tidak menumpuk.
"Tidak saja di Sumbar, tapi di seluruh wilayah untuk melakukan penyelesaian kasus-kasus agar cepat selesai," pungkas Basrief. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini