Korban pencabulan merupakan siswa sekolah dasar di Gowa, Sulsel.
Lima siswa sebuah sekolah dasar di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan diputus bersalah dalam kasus pencabulan terhadap teman perempuan satu klas mereka dan dihukum pidana 1,6 tahun penjara.
Namun demikian, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulsel, memutuskan, menitipkan lima anak tersebut ke panti asuhan setempat untuk dibina lebih lanjut.
"Jadi, setelah divonis, mereka akan diserahkan ke lembaga sosial Departemen Sosial Kabupaten Gowa, karena alasan masih di bawah umur dan masih perlu bimbingan sekolah," kata wartawan MNC Grup di wilayah Gowa, Bugma, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Jumat (31/05) siang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan lima siswa yang duduk di klas empat dan lima sekolah dasar tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap teman satu klas mereka sendiri.
"Jadi, setelah divonis, mereka akan diserahkan ke lembaga sosial Departemen Sosial Kabupaten Gowa, karena alasan masih di bawah umur dan masih perlu bimbingan sekolah."
"Mereka dikenai Pasal 82 KUHP tentang pencabulan anak-anak dibawah umur," jelas Bugma, menyitir keterangan majelis hakim.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) meminta kelima bocah itu dikembalikan ke orangtua untuk dibina.
Namun jaksa menuntut umum tetap melanjutkan proses persidangan, karena kelima bocah tersebut terbukti mencabuli korban dengan hasil visum dokter.
Kasus pencabulan terjadi pada 1 April 2013 di Desa Kalebarembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.