Pages

Jumat, 31 Mei 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
PKS Sandera KPK Melalui Johan Budi
May 31st 2013, 00:14

POLHUKAM

Jum'at, 31 Mei 2013 07:14 wib

Arief Setyadi - Okezone

Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Praktisi hukum, Taufik Basari mencurigai tindakan Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah yang melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi sebagai upaya untuk menyandera lembaga pimpinan Abraham Samad itu. Mengingat saat ini, KPK tengah fokus mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan petinggi partai tersebut.  
 
"Saya mencurigai jangan-jangan ini targetnya hanya karena ingin menjadikan Johan Budi berstatus tersangka sehingga KPK bisa didesak untuk mencopot jabatannya. Sekaligus mencoba menyandera JB dan KPK dengan laporan pidana ini. Di kepolisian, penyidikan bisa dihentikan jika tidak cukup bukti, tapi di sisi lain seringkali juga penetapan tersangka dilakukan terlebih dahulu hanya sekadar alat untuk menekan dan kemudian perkaranya dihentikan. Hal ini yang saya khawatirkan terjadi, mudah-mudahan tidak," katanya saat berbincang dengan Okezone, Kamis (30/5/2013).
 
Apalagi, publik tentunya sudah bisa menilai apa yang dilakukan oleh Fahri Hamzah ataupun PKS sebagai sebuah bentuk perlawanan atas ditetapkannya mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
 
"Bagi kader-kader PKS tentu langkah ini dianggap sebagai langkah yang heroik karena opini yang dibangun oleh PKS adalah Luthfi Hasan Ishaaq sebagai korban konspirasi. Tapi ketika nanti dalam proses persidangan mulai terkuak fakta-fakta yang dimiliki KPK, termasuk rekaman-rekaman, pertemuan-pertemuan, dan sebagainya, bisa jadi tindakan yang seolah-olah heroik tersebut menjadi blunder," tukasnya.
 
Untuk itu, Taufik menyarankan sebaiknya, Fahri melakukan hak jawab terlebih dulu sebelum melakukan pelaporan. Pasalnya yang diungkapkan Johan Budi bertindak sebagai juru bicara atau Humas atas nama institusi KPK. Sehingga tindakannya adalah dalam tindakan jabatan.
 
"Pernyataan JB yang dijadikan dasar pelaporan pidana oleh FH tidak substansial. Karena itu laporan yang tidak substantif jadinya terlalu mengada-ada. keterangan atau pernyataan di media apabila ada yang tidak berkenan maka pihak yang tidak berkenan tersebut dapat menggunakan hak jawab dan jelaskan menurut versinya. Sepanjang hak jawab ini telah dimuat secara proporsional maka tidak ada masalah lagi.
 
Keempat, pelaporan pidana mestinya menjadi ultimum remidium, artinya suatu hal yang paling terakhir dilakukan ketika sudah menempuh segala mekanisme yang tersedia sehingga tidak tepat kalau hal ini dibawa ke ranah pidana," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, pelaporan itu terjadi setelah kisruh penyitaan mobil milik tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Saat itu, penyidik disebut oleh pihak PKS tidak membawa surat perintah penyitaan dan memaksa masuk ke markas partai berbasis umat islam itu.
 
Sementara, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi mengatakan bila penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya seperti melakukan penyitaan terhadap aset Luthfi sudah sesuai prosedur dan membawa surat perintah pemyitaan. Kemudian, Johan juga menyebut bila PKS tidak kooperatif terhadap pemberantasan korupsi. Mendengar pernyataan itu, Fahri Hamzah selaku Wasekjen PKS tidak terima dan melaporkan Johan ke Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Hingga kini proses hukum di Mabes Polri masih terus berjalan.
(hol)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions