Created on Wednesday, 29 May 2013 16:09 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Polsek Metro Cilandak meringkus tiga pengedar ganja yang biasa beroperasi di wilayah Setu, Tangerang Selatan, Selasa (28/5) malam kemarin. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sebanyak 64 kilogram ganja kering senilai Rp 160 juta. "Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi terjadi peredaran yang cukup banyak," jelas Kapolsek Metro Cilandak, Kompol Sungkono kepada wartawan, Rabu (29/5).
Berbekal informasi yang valid dari masyarakat, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan di Setu, Tangerang Selatan. Pukul 20.30 WIB, pelaku bernama Erwansyah,29 tahun dan Abdul Munab,31 tahun, berhasil ditangkap oleh petugas dengan barang bukti dua kilogram ganja kering. "Mereka menyimpannya di dalam kantong plastik hitam," singkat Sungkono. Petugas lantas bergerak lagi guna memburu pelaku yang lain, lanjut Sungkono.
Darkim, 34 tahun yang diketahui sebagai pengedar, juga diringkus petugas di kediamannya dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 62 kilogram yang disimpan pelaku dalam lemari. Keterangan tersangka, barang setan tersebut milik Erwansyah."Tersangka Darkim bersedia menyimpan ganja tersebit karena dijanjikan Erwansyah akan diberikan imbalan sebesar Rp 5 juta dan sudah menerima Rp500 ribu," jelasnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. "Pelaku ini merupakan pemain yang lama," katanya. (WFz)
Berita Lainnya :