Pages

Rabu, 29 Mei 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Parlemen Papua Nugini cabut UU ilmu hitam
May 29th 2013, 10:28

Papua Nugini

Parlemen Papua Nugini mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.

Pada Februari lalu seorang wanita berusia 20 tahun dibakar dan kasus ini menarik perhatian internasional karena kasus-kasus serupa telah terjadi sebelumnya.

Para korban dibunuh di hadapan massa karena dianggap memiliki ilmu hitam.

Dalam kasus lain korban dipenggal kepalanya sementara dua warga asing diperkosa.

Undang-undang ilmu hitam yang disahkan pada 1971 melarang praktik ilmu hitam dan peraturan ini bisa dipakai sebagai pembelaan oleh terdakwa dalam kasus-kasus pembunuhan.

Dengan pencabutan ini pelaku pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu hitam bisa dijatuhi hukuman mati.

PBB dan beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan UU tersebut dipakai sebagai alasan oleh orang-orang yang ingin menghabisi lawan atau musuh.

Pemerintah Papua Nugini menerima lebih 100 petisi dari berbagai negara, mendesak agar kriminalisasi terhadap tersangka tukang sihir dihentikan.

Selain membatalkan undang-undang ilmu hitam, Papua Nugini juga menghidupkan kembali hukuman mati setelah tidak dipakai selama 60 tahun dalam upaya menekan angka kejahatan berat.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions