Parlemen Papua Nugini mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.
Pada Februari lalu seorang wanita berusia 20 tahun dibakar dan kasus ini menarik perhatian internasional karena kasus-kasus serupa telah terjadi sebelumnya.
Para korban dibunuh di hadapan massa karena dianggap memiliki ilmu hitam.
Dalam kasus lain korban dipenggal kepalanya sementara dua warga asing diperkosa.
Undang-undang ilmu hitam yang disahkan pada 1971 melarang praktik ilmu hitam dan peraturan ini bisa dipakai sebagai pembelaan oleh terdakwa dalam kasus-kasus pembunuhan.
Dengan pencabutan ini pelaku pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu hitam bisa dijatuhi hukuman mati.
PBB dan beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan UU tersebut dipakai sebagai alasan oleh orang-orang yang ingin menghabisi lawan atau musuh.
Pemerintah Papua Nugini menerima lebih 100 petisi dari berbagai negara, mendesak agar kriminalisasi terhadap tersangka tukang sihir dihentikan.
Selain membatalkan undang-undang ilmu hitam, Papua Nugini juga menghidupkan kembali hukuman mati setelah tidak dipakai selama 60 tahun dalam upaya menekan angka kejahatan berat.