POLHUKAM
Kamis, 30 Mei 2013 22:07 wib
Mustholih - Okezone
Zulkarnaen Djabar (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Anggota DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah bermain politik atas amar putusan yang mengganjarnya hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama.
"Ini sangat politis, saya dizalimi," kata Zulkarnaen usai menjalani vonis Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).
Sebelumnya, Pengadilan menyatakan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer.
Zulkarnaen Djabar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Dendy Prasetya, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Zulkarnaen menilai kasus yang membelitnya terasa janggal. Alasannya, dia ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan partainya, Golongan Karya (Golkar), tengah menggelar Rapat Pimpinan Nasional.
"Ada yang janggal dalam penetapan saya sebagai tersangka. Ini bertepatan dengan Rapimnas Golkar di mana saya ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu saksinya saja belum ada. Siapa yang bermain ini, saya akan ungkap," ujarnya.
(hol)
Berita Selengkapnya Klik di Sini