Pages

Rabu, 29 Mei 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
KPK mendalami tuduhan suap politisi DPR
May 29th 2013, 08:11

Tuduhan politisi DPR menerima uap dari Djoko Susilo terungkap dalam persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK menyatakan akan mengumpulkan bukti pendukung untuk memastikan kebenaran kesaksian seorang perwira menengah polisi yang mengaku diperintah Inspektur Djoko Susilo untuk memberikan Rp4 miliar kepada sejumlah politisi di DPR.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya harus mencari bukti-bukti pendukung, karena semua anggota DPR yang dituduh menerima uang Rp4 miliar telah membantah.

"Jadi KPK harus melakukan validasi, mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari keterangan yang berbeda ini, mana yang benar," kata Johan Budi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Rabu (29/05) siang.

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek simulator SIM dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, Selasa (28/05) kemarin, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku diperintah Djoko Susilo untuk memberikan empat kardus uang Rp 4 miliar kepada politisi di Senayan.

"Yang keluarkan uang adalah saya. Saya hitung uangnya Rp 4 miliar. Ada kuitansinya Rp 4 miliar... sudah disita KPK."

Teddy mengatakan, uang untuk anggota Badan Anggaran DPR itu dikoordinasi oleh Muhammad Nazaruddin, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

"Yang keluarkan uang adalah saya. Saya hitung uangnya Rp 4 miliar. Ada kuitansinya Rp 4 miliar... sudah disita KPK," kata Teddy Rusmawan, dalam kesaksiannya.

Selain bertemu Nazaruddin, Teddy mengaku telah bertemu sebanyak dua kali dengan anggota DPR Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Herman Hery, dan Desmond Mahesa di sebuah pusat pertokoan dan restoran di Jakarta.

Seperti dilaporkan sejumlah media hari ini, menurut Teddy, uang yang disimpan dalam empat kardus itu diterima oleh sopir dan ajudannya.

Kepada beberapa media nasional, Bambang Soesatyo, Aziz Syamuddin, serta Desmond Mahesa membantah tuduhan Teddy.

Bantahan ini juga mereka sampaikan kepada KPK saat mereka diperiksa dalam penyidikan kasus Djoko Susilo.

"Semua membantah bahwa pernah menerima uang yang disebut saksi," Kata Johan Budi.

Sejauh ini, masih belum jelas motif dan aliran dana Rp 4 miliar itu kepada para politisi di DPR.

Dalam persidangan, Teddy belum sempat menjelaskan lebih lanjut tentang uang tersebut. Djoko Susilo sendiri membantah tuduhan yang menyebut dirinya memberikan uang Rp 4 miliar kepada sejumlah politisi di DPR.

"Jadi KPK harus melakukan validasi, mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari keterangan yang berbeda ini, mana yang benar."

Lebih lanjut Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, bukti pendukung itu bisa muncul dalam persidangan lanjutan perkara korupsi proyek simulator SIM dengan tersangka Djoko Susilo.

"Jadi, sekarang sedang dilakukan validasi dan tunggu saja pada proses peradilan. Sejauh mana nanti fakta-fakta itu bisa terungkap di sana (selama persidangan)," kata Johan Budi.

"Sepanjang tidak ada bukti-bukti, tentu KPK tidak bisa (menindaklanjuti tentang dugaan keterlibatan anggota DPR), kalau sekedar pengakuan (Teddy Rusmawan)," lanjutnya.

Djoko Santoso sebelumnya didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek simulator SIM.

Proyek tahun 2011 dengan biaya Rp169 miliar tersebut diduga digelembungkan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp100 miliar.

KPK menjerat mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

Djoko Susilo diduga menyembunyikan hasil korupsi melalui pembelian sekitar 40 aset, seperti dalam bentuk rumah dan tanah yang telah disita KPK, nilainya mencapai sekitar Rp70 miliar lebih.

Selain Djoko Susilo, dalam kasus ini KPK juga menjerat tersangka lain yaitu Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Abadi Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions