Para pekerja asing antre untuk mengajukan amnesti yang ditawarkan pemerintah Saudi.
Antara 2.000 hingga 5.000 TKI gelap di Arab Saudi mendaftar di KJRI di Jeddah untuk mendapatkan amnesti sebelum masa tenggat berakhir awal Juli.
Pendaftaran di KJRI ini adalah proses pertama untuk mendapatkan dokumen resmi sebelum mengajukan amnesti ke Saudi.
Sebelumnya, pemerintah Saudi memberikan peringatan kepada pekerja asing ilegal bahwa mereka menghadapi risiko hukuman penjara dan denda setelah masa tenggang tiga bulan berakhir pada 3 Juli.
"Jumlahnya fluktuatif tetapi sejak tanggal 18 Mei lalu, rata-rata kami menerima 2.000 hingga 5.000 warga Indonesia yang ingin mendapatkan dokumen resmi," ungkap Nur Ibrahim, juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, kepada BBC Indonesia, hari Kamis (30/05).
Nur Ibrahim mengatakan sudah 30.000 warga Indonesia mendaftar ke KJRI dan ia memperkirakan angkanya akan meningkat.
"Kami belum melihat adanya kecenderungan penurunan pendaftar," kata Nur Ibrahim.
Situasi ini bisa dipahami karena banyak warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen resmi atau bekerja tapi tidak sesuai visa yang mereka pegang.
Untuk menampung permintaan ini KJRI tetap membuka loket layanan pada hari Kamis, meski Kamis termasuk hari libur mingguan di Saudi.
"Kami belum melihat adanya kecenderungan penurunan pendaftar."
Saudi mengumumkan kebijakan amnesti ini pada April lalu namun pelaksanaan teknis dilakukan Mei ini.
Pemberian amnesti ini merupakan perubahan yang paling besar dalam sejarah undang-undang ketenagakerjaan di negara tersebut.
Data resmi menunjukkan saat ini terdapat sekitar delapan juta pekerja asing di Saudi, sebagian besar tenaga kerja dengan gaji kecil.
Namun sejumlah pengamat menyebutkan terdapat sekitar dua juta pekerja ilegal.
Sekitar 200.000 tenaga kerja dideportasi dalam tiga bulan pertama tahun ini, menurut kantor imigrasi setempat.
Berdasarkan hukum di Saudi, siapapun yang tertangkap menampung pekerja ilegal menghadapi ancaman dua tahun penjara dan denda maksimum US$2.700.