Pages

Kamis, 27 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Bunuh wartawan, sembilan orang dihukum seumur hidup
Jun 27th 2013, 14:01

Para terdakwa

Istri korban mengharapkan hukuman mati bagi para terdakwa.

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa karena membunuh seorang wartawan, Gautam Das, pada 2005.

Dalam pengadilan kilat pada Kamis (27/06) di ibukota Bangladesh, Dhaka, menyatakan kesembilan terdakwa pantas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perbuatan mereka.

Mereka adalah Asif Imran, Asif Imtiaz Bulu, Quazi Murad, Qamrul Islam Apon, Asad Bin Qadir, Siddiqur Rahman Miah, Tamzid Hossain Babu, Rajib Hasan Miah dan Abul Taher Murtaza alias Apollo.

Kecuali Apollo yang masih buron, para terdakwa hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Terdakwa ke-10, Jahid Khan, telah meninggal dunia sebelum kasusnya diputus.

Hakim Nur Uddin juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa dan jika mereka gagal membayar maka mereka terancam mendapat tambahan hukuman satu tahun.

Gautam Das menjabat sebagai kepala biro surat kabar Somokal di Faridpur. Ia disiksa dan dicekik hingga meninggal dunia pada 17 November 2005 karena melaporkan kasus korupsi dan penyimpangan proyek perbaikan jalan di kota itu.

Institut Pers Internasional mengatakan baru kali ini pembunuh wartawan dinyatakan bersalah di Bangladesh.

Ketua Serikat Federal Wartawan Bangladesh menyebutkan banyak kasus pembunuhan jurnalis bahkan tidak sampai diselidiki secara benar.

Sedikitnya 15 wartawan dibunuh di Bangladesh selama 20 tahun terakhir.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions