POLHUKAM
Kamis, 14 November 2013 05:30 wib
Tegar Arief Fadly - Okezone
Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Utama PT. Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon, merampungkan pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 23.13 WIB Artha tidak banyak memberikan keterangan perihal materi pemeriksaan.
"Terima kasih, kita kasih waktu kesempatan kepada bapak penyidik, dan mohon izin selanjutnya dilanjutkan penasihat hukum," kata Artha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Artha meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil Mercy S350 Hitam bernopol B 778 AL. Sementara pengacaranya, Yulius Irawansyah, mengatakan, kliennya diperiksa untuk tersangka mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Pemeriksaan klien kami terkait saksi buat Pak RR. Klien saya sudah memberikan keterangan sebatas yang diminta penyidik," kata Yulius.
Kendati demikian, dia juga tidak mau membeberkan secara gamblang, dia menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke tim penyidik KPK.
"Ada 33 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Dari 33 itu bisa dijawab semua dan selesai. Saya pikir kalau materinya silakan dibicarakan dengan penyidik," tukasnya.
(tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini