POLHUKAM
Sabtu, 16 November 2013 13:55 wib
Fahmi Firdaus - Okezone
Foto: Runi S/Okezone
JAKARTA – Calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji enggan membayar ganti rugi terkait insiden kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Menurutnya, Gedung MK adalah milik negara. Karena itu, ia tidak perlu membayar ganti rugi kerusakan yang diduga disebabkan ulah para pendukungnya.
"Saya tidak akan ganti rugi, karena itu aset negara," tegas Daud di Wisma Maluku, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Namun, Daud sangat menyesalkan peristiwa perusakan itu. Menurut dia, bukan hanya masyarakat Maluku yang datang ke MK, dari luar Maluku juga datang ingin mengetahui putusan dari sengketa Pilkada Maluku.
"Makanya saya juga bingung, kenapa massa bergerak terlalu banyak. Saya juga kaget. Bukan hanya masyarakat Ambon yang datang," pungkasnya.
(lam)
Berita Selengkapnya Klik di Sini