PERBANKAN
Jum'at, 15 November 2013 11:12 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan untuk bank yang memiliki tingkat "kesehatan" kurang baik di akhir 2013 segera menyesuaikan komposisi kepemilikan sahamnya sesuai dengan yang ditetapkan.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan penyesuaian tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan pengalihan saham kepada pihak lain harus mendapat izin dari otoritas yang berwenang.
"Pengalihan saham kepada pihak lain harus memperoleh clearing daring otoritas," Kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/11/2013) malam.
Agus mengatakan Bank sentral tidak menginginkan terjadinya jual beli izin usaha karena izin tersebut pada prinsipnya merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara.
"Jadi izin usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan otoritas yang berwenang," ujarnya.
Agus menambahkan prinsip yang sama juga berlaku apabila saham bank akan dialihkan ke investor asing. Pada prinsipnya investor asing dapat berperan dalam industri perbankan nasional, namun pengalihan saham ke investor asing harus dilaksanakan secara proporsional, resiprokal dan memberi manfaat bagi perekonomian.
"Dalam hal ini diperlukan kesepahaman dan komitmen otoritas anatar negara untuk memastikan kesetaraan dari sisi market access maupun national treament dan cross-border yang memadai," tambahnya.
Agus menjelaskan, upaya penguatan sistem keuangan, khususnya perbankan semakin mendesak mengingat implementasi Kerjasama Ekonomi Asean (KEA) untuk sektor jasa keuangan akan dilakukan pada tahun 2020.
"Dalam pandangan kami peningkatan ketahanan dan daya saing merupakan kata kunci untuk mampu bersaing," Demikian kata dia. (kie) (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini