POLHUKAM
Sabtu, 16 November 2013 13:53 wib
Arief Setyadi - Okezone
Foto: Dede K/Okezone
JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang enggan menerima peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, perppu itu merupakan hukum positif yang sudah mereka ketahui dan sepakati untuk dilaksanakan.
"Tapi yang enggak habis pikir kenapa mereka (MK) tetap bertahan dengan dewan etik itu. Alasannya untuk menunggu sebelum MKH yang peraturan pertama terbentuk, jadi ini yang pertama usulannya. Tapi mereka bilang tidak ada nanti jalan berdampingan, jadi binggung ya," katanya seusai diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Kemudian yang menjadi persoalan, sambung Taufiqurrahman, dewan etik itu di UU tidak ada. Sehingga, nantinya akan menimbulkan persoalan baru, terutama dalam masalah pertanggungjawaban keuangan.
"Karena nanti kan anggota dewan etik ini digaji, lalu Menteri Keuangan akan mencari dasar ke mana kalau di dalam undang-undang itu tidak disebutkan? Kan ini jadi persoalan baru," tuturnya.
Persoalan selanjutnya yakni ketika pengawasan dilakukan dewan etik, misal karena anggotanya adalah sekjen atau internal MK, tentunya merupakan anak buah hakim. Lalu kalau yang dituduhkan melakukan pelanggaran adalah hakimnya tentu akan timbul perasaan segan.
"Masak sih ketua MK (hakim MK) dikeluhkan (anak buahnya) oleh pihak sebagai penerima laporan, kan jadi ada persoalan psikologis. Ini mestinya harus dipertimbangkan oleh MK," tukasnya.
(lam)
Berita Selengkapnya Klik di Sini