Pages

Sabtu, 16 November 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Find Unique T-shirts

Explore the most popular t-shirts on Cafepress. Discover great designs celebrating anything you can think of.
From our sponsors
RUU Advokat Dinilai Ancam Independensi Advokat
Nov 16th 2013, 04:41

POLHUKAM

Sabtu, 16 November 2013 11:41 wib

Rizka Diputra - Okezone

Ilustrasi OkezoneIlustrasi Okezone

JAKARTA - Advokat senior Trimoelja D Soerjadi menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang diajukan DPR berpotensi menghilangkan independensi advokat, yang telah diperjuangkan mati-matian puluhan tahun lalu.

Dia pun berharap DPR dan pemerintah tidak mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.

"Perjuangan kita mati-matian untuk mewujudkan kemandirian profesi advokat itu dengan adanya RUU ini, kalau disahkan, kita satu langkah mundur (setback), karena Dewan Advokat Nasional (DAN) itu dipilih oleh pemerintah," katanya di Jakarta, Sabtu (16/11/2013).

Trimoelja yang juga pengacara buruh Marsinah ini menyebut bahwa RUU tersebut dapat melemahkan independensi profesi advokat karena pemilihan anggota DAN dilakukan oleh pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif).

"Calonnya diusulkan presiden ke DPR. Jadi, calonnya minimal ada 18 orang, nanti yang dipilih DPR sembilan orang melalui fit and proper test. Masalahnya, ketika presiden itu turun tangan, berarti di sini ada campur tangan eksekutif dan legislatif. Di sini kemandirian itu sudah hilang," terangnya.

Apalagi kata dia, dalam RUU itu disebutkan bahwa DAN yang terdiri dari sembilan orang yang ditetapkan presiden, nantinya mempunyai berbagai kewenangan, di antaranya memeriksa dan mengadili atas berbagai pelanggaran etik advokat di tingkat banding majelis kehormatan.

Berbeda dengan saat ini, di mana yang memeriksa dan mengadili berbagai dugaan pelangaran etik advokat hanya Peradi mulai dari tingkat peradilan tingkat bawah hingga tinggi.

Berbagai organisasi profesi advokat, seperti Ikadin dan lainnya kata dia, tidak mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kalau nanti tiap-tiap organisasi profesi advokat bisa memeriksa dan mengadili, standarnya berbeda-beda, kan repot. Saat masing-masing bisa memeriksa dan mengadili, menurut saya ini satu kemunduran," ujar Trimoelja.

Dia menduga, RUU ini merupakan upaya memecah belah organisasi profesi advokat seperti yang dilakukan di era Orde Baru yng bertujuan agar semua organisasi apapun tidak bisa mandiri.

Pasalnya, jika sebuah organisasi itu mandiri, maka pemerintah atau rezim akan sulit mengendalikannya demi kepentingan tertentu.

"Sekarang saya lihat ke depan, bahayanya, jangan-jangan tujuan jangka panjang ke depan ada agenda tersembunyi agar organisasi advokat ini tidak mandiri agar bisa dikendalikan pemerintah," tutupnya. (ydh)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions