POLHUKAM
Jum'at, 15 November 2013 03:02 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri sudah menyelesaikan penyidikan kasus suap yang melibatkan lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak Karees Bandung. Kelimanya diduga menerima suap terkait restitusi (kelebihan bayar) pajak tahun 2006, dari PT Netway.
"Direktorat Tipikor Bareskrim Polri melakukan penyerahan tersangka pegawai pajak Karees Bandung. Mereka berinisial A, NM, HS, EPS, AGR, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejagung," ungkap Wakil Direktur Tipidkor Mabes Polri, Kombes Akhmad Wiyagus, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).
Kasus bermula dari adanya pemeriksaan terkait restitusi pajak tahun 2006. PT Netway selanjutnya mengajukan kelebihan bayar tersebut ke KPP Karees Bandung pada 2007 lalu.
Pihak KPP Karees memerintahkan empat petugas untuk memeriksa hal tersebut. Mereka yang diutus adalah EP selaku pengawas pemeriksaan, A selaku Ketua Tim Pemeriksa, dan dua anggota NM serta HS.
Menurut salah satu penyidik Dit Tipidkor, Kombes Pol Darmanto, pemeriksaan dilakukan cepat karena dilakukan dari Februari hingga Maret 2007. Dari hasil pemeriksaan keluarlah restitusi sebesar Rp1,4 miliar.
Dari pengembalian itu, pihak wajib pajak melalui utusannya berinisial TSP memberikan ucapan terima kasihnya dengan memberi sejumlah travel check senilai Rp575 juta yang terdiri dari 25 lembar. "Travel check diberikan kepada Kepala KPP Bandung Karees saat itu, AGR," jelas Darmanto.
Kemudian, melalui A yang meminta bantuan kepada rekannya di bank, D, travel check sebanyak 25 lembar itu dicairkan, untuk selanjutnya dibagi rata kepada empat pemeriksa dan AGR selaku kepala KPP Bandung Karees. "Masing-masing mendapat Rp115 juta," ujar Darmanto.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas tersangka pemberi suap. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini