POLHUKAM
Kamis, 14 November 2013 07:40 wib
Arief Setyadi - Okezone
Ruhut Sitompul
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengaku akan memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum atas proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Kata Ruhut, pemanggilannya hari ini merupakan permintaannya kepada lembaga pimpinan Abraham Samad itu dari jadwal sebelumnya yang akan dilakukan Jumat 15 November. Pasalnya, dia mengaku hari Jumat ada acara di Manado untuk mengisi ceramah.
"Mestinya hari Jumat tapi aku minta dipercepat Kamis pukul 09.00 WIB karena Jumat pagi aku mau kasih ceramah di Manado," katanya kepada Okezone, Kamis (14/11/2013).
Seperti diketahui, hari ini Ruhut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek Hambalang.
Dalam perkara ini Anas disebut menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harier sebagai hadiah dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Bahkan dalam dakwaan mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, Anas juga disebut menerima aliran dana senilai Rp2,2 miliar untuk dana pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kongres 2010.
Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini