Pages

Kamis, 27 Juni 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Bikin Sumur Warga Kering, Perusahaan Air Kemasan Diprotes
Jun 26th 2013, 19:21

DEPOK - Warga Kelurahan Cilodong, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, mengeluhkan pengoperasian tiga sumur perusahaan air minum kemasan. Mereka mengadu ke Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, karena aktivitas itu mengakibatkan air sumur warga mengering.

"Sumur kami sudah tiga bulan ini mengalami kekeringan. Ini kejadian yang tidak biasa. Kami sudah memaksa perusahaan menutup sumur itu, tapi mereka menolak. Makanya kami mengadu ke DPRD," kata Surtawi salah satu warga Kampung Bendungan, RT02/06, di Gedung DPRD Depok, Rabu 26 Juni.

Sartawi mengingatkan bahwa warga memberi izin pengoperasian perusahaan di wilayah mereka karena awalnya hanya usaha kemasan air minum. Artinya, air diambil dari wilayah luar bukan dari air tanah Kampung Bendungan.

"Makanya kita langsung tanda tangan. Kalau tahu akan seperti ini kita tidak akan memberikan tanda tangan. Pasti kita tolak," jelasnya.

Menurut Sartawi, sejak dua bulan lalu air di sumurnya mengering, dia terpaksa membuat sumur pantek sedalam 16 meter. Itu pun masih tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Air yang keluar dari sumur pantek hanya seember. Saya harus menunggu lama lagi untuk mendapatkan air lebih banyak," katanya.

Pernyataan senada dilontarkan warga lainnya, Maidah (60). Perusahaan tersebut memiliki tiga titik sumur, setiap sumur memiliki kedalaman 100 meter sampai 150 meter. Sumur itu lah yang menjadi penyebab keringnya sumur warga.

"Kita minta DPRD menindak tegas perbuatan mereka. Kalau perlu izin usaha mereka dicabut, karena kan izinya bukan untuk pengelolaan air tanah, hanya membuat air kemasan," tukasnya.

Lurah Cilodong, Slamet, membenarkan beberapa rumah di Kampung Bendungan yang lokasinya tidak jauh dari perusahaan mengalami kekeringan. Namun, dia belum dapat memastikan di sumur warga berkorelasi dengan tiga sumur milik perusahaan atau tidak.

"Kita belum tahu pasti. Tapi kabarnya rumah warga yang jaraknya 40 meter dari perusahaan sudah mengalami kekeringan. Nanti kita cek apakah benar dugaan warga," kata Slamet.

Ketua Komisi C, Enty Sukarti, memastikan perusahaan telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pemanfaatan Air Tanah, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Sebab, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengelolaan air tanah.

Sementara pihak perusahaan membantah kalau ketiga sumur miliknya itu menjadi penyebab keringnya sumur warga. Pasalnya, keberadaan sumur mereka berada di kedalaman 100 meter, sementara sumur warga berada di atasnya.
 

Berita Selengkapnya Klik di Sini

(tbn)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions