Pages

Kamis, 06 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Polisi Buru Pemasok Senjata Kelompok Curanmor di Tangerang
Jun 5th 2013, 14:20

Created on Wednesday, 05 June 2013 19:54 Published Date

Jakarta, GATRAnews -Dua komplotan pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua tidak berdaya saat ditangkap Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pasar Inpres Grogol, Jakarta Barat, Kamis (31/5) lalu. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika mengatakan pelaku berinisial A alias AL dan AS alias SH selama bulan Mei ini sudah melakukan dua kali pencurian di sekitar lokasi Tangerang dengan target adalah korban yang memarkir kendaraan di pinggir jalan atau rumah. "Yang tercatat ada dua kali selama bulan Mei. Namun yang sedang kita dalami sebelum bulan Mei sampai Januari dimana banyak kejadian curanmor," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6).

Dalam menjalankan aksi pelaku melengkapi dirinya dengan senjata api (senpi) rakitan untuk melukai korban atau untuk mengancamnya. Terhadap pemasok senpi ini, sambung Helmy, anggotanya sedang berada dilapangan untuk mencarinya. "Menurut keterangan tersangka senpi dimiliki oleh HS. Saat ini dalam pencarian karena belum tertangkap," singkatnya.

Menurut Helmy, pelaku ini diduga kuat terlibat beberapa kasus ranmor beberapa kelompok pelaku yang terlibat di Jakarta Timur. Namun, dengan menggunakan sistem 'sel' pemasok senjatanya sendiri belum bisa diringkus oleh petugas. "Pola dari kelompok ini adalah sistem sel dimana tidak ada saling kenal antara pelaku dan pemilik senpi," jelasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas dari tangan para tersangka yaitu satu unit motor vario putih hasil kejahatan, satu unit senpi rakitan, tas berbentuk senpi yang isinya adalah pisau, 10 kunci letter T, dua gunting dan Hp pelaku.Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun ke atas dan atau kepemilikan senpi dan senjata tajam tanpa izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun ke atas. (WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions