Pages

Rabu, 05 Juni 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
KPK Periksa 'Orang Dekat Anas' Mahfud Suroso
Jun 4th 2013, 11:33

Created on Tuesday, 04 June 2013 18:24 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Guna merampungkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso yang santer disebut orang dekat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Mahfud mengaku, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka kasus ini, yakni masing-masing mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Dedy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Biasalah (diperiksa sebagai saksi-Red) untuk ketiganya (tersangka Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar, dan Teuku Bagus Mohammad Noor-Red)," ucap Mahfud.

Selain Mahfud, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk kasus yang sama, yakni, Naufal Anwar (PNS Badan Pemeriksa Keuangan), Fahrudin (Staf Khusus Menpora), dan Muhammad Aris Mandji.

Johan menegaskan KPK tidak berhenti dalan menyidik kasus Hambalang ini, terutama setelah ditetapkannya satu tersangka lagi. Menurut dia KPK masih mengembangkan kasus itu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.

"Tentu penanganan semua kasus, tindak lanjutnya penetapan orang jadi tersangka akan diikuti langkah penelusuran aset yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Sementata BPK sendiri masih belum merampungkan penghitungan audit tahap dua yang tengah ditunggu tersebut. Pasalnya, BPK masih menunggu hasil perhitungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang tengah menghitung kerugian bangunan proyek tersebut.

Dalam audit BPK terkait proyek Hambalang sebelumnya, disimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek ini. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012, mencapai Rp 243,66 miliar.

Salah satu Temuan penyimpangan BPK, yaitu terkait kontrak tahun jamak, bahwa Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaah secara berjenjang secara bersama-sama.

Padahal menurut BPK kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Lalu terkait persetujuan RKA-KL 2011, Dirjen Anggaran menetapkan RKA-KL Kemenpora tahun 2011 dengan skema tahun jamak sebelum penetapan proyek tahun jamak disetujui. Dirjen Anggaran diduga melanggar PMK 104 /PMK.02/2010.

Dalam kasus itu KPK, telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Menpora Andi Alfian Malarangeng, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK menyangkakan Deddy dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat dan pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. (IS

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions