Created on Wednesday, 06 November 2013 10:38 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Tamsil Sjoekoer, kuasa hukum tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga pernah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di MK. Pertemuan itu, menurut Tamsil, dilakukan rumah dinas Ketua MK, di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Itu berdasarkan keterangan Pak Akil. Selama MD (Mahfud MD, Red.) ada menangani perkara tentang UU KPK, di mana salah satu tim kuasa hukum dari pemohon yang kini menjadi komisiner KPK, bertemu Pak MD di rumah dinasnya," ucap Tamsil, saat dihubungi GATRAnews, di Jakarta, Rabu (6/11).
Saat diminta penegasannya, apakah pertemuan antara salah seorang anggota kuasa hukum pihak yang berperkara tersebut di rumah dinas ketua MK, bilangan Widya Chandra, Tamil membenarkannya. "Yang pasti, di rumah dinas MK," tegasnya.
Kemudian saat ditanya kesalahan dari pertemuan itu, Tambil mengatakan, itu tidak boleh terjadi, karena anggota kuasa hukum tersebut merupakan wakil pihak yang berperkara di MK. "Itu kan orang sedang berpekara di MK, masa kuasa hukum pemohon menemui beliau (Mahfud, Red)," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Ketua MK, Akil Mochtar dianggap bersalah karena bertemu dengan politisi Golkar Chairun Nisa, Cornelius Nalau (pengusaha), Hambit Bintih (Bupati Gunung Mas), dan DH (swasta) di rumah dinas Akil.
"Menimbang, bahwa perilaku hakim terlapor adakan pertemuan dengan CHN 9 Juli 2013, dan dikaitkan dengan tertangkap keduanya bersama, menimbulkan keyakinan MKK, bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani hakim terlapor," kata Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi, Abbas Said saat membacakan pertimbangan pelanggaran koede etik Hakim Akil Mochtar di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (1/11).
Berdasarkan perilaku itu, tandas Abbas, hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik prinsip 1 independen, penerapan angka satu yang menegaskan, hakim konstitusi harus jalankan tugasnya secara independen, menolak pengaruh dari luar berupa iming-iming, bujukan, dan tekanan, baik langsung atau tidak langsung dari siapapun dengan alasan apa pun.
"Selain itu, juga melanggar prinsip ketiga angka 2 yang jelaskan, tindak tanduk hakim harus jaga kepercayaan masyarakat," tandasnya.
Sedangkan terkait Akil sebagai hakim dan ketua MK yang langsung memerintahkan panitera mengirimkan surat pada 18 Juli 2013, yang berisi perintah penundaan putusan yang mempunyai keputusan tetap (inkrach) agar perbuatan yang melampaui kewenangan tanpa melalui rapat hakim kosntitusi yang sah, isinya bertentangan dengan Pasal 24c.
"Terhadap perilaku terlapor tersebut, majelis kehormatan menyatakan terlapor terbukti melanggar prinsip ketiga, integritas angka 1, hakim konstitusi menjamin prilaku tidak tercela dalam sudut pandang pengamatan yang layak. Perbuatan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menunda," pungkasnya. (IS)
Berita Lainnya :