Pages

Selasa, 04 Juni 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com
Mesir menghukum penjara 43 pekerja LSM asing
Jun 4th 2013, 11:53

Peta Kairo

Sebagian besar terdakwa diadili secara in absentia di pengadilan Kairo.

Pengadilan di Kairo menghukum 43 pegawai asing lembaga swadaya masyarakat karena bekerja secara gelap di Mesir.

Pengadilan menghukum para terdakwa - sebagian besar secara in absentia- penjara sampai maksimum lima tahun.

Hakim juga memerintahkan ditutupnya kantor dan menyita aset milik beberapa LSM Amerika Serikat itu termasuk International Republican Institute (IRI) dan the National Democratic Institute (NDI).

Kasus itu bermula tahun lalu dan membuat hubungan antara Kairo dan Washington tegang.

Para pejabat Amerika Serikat mengancam akan memutus bantuan sekitar US$1,5 miliar ke Mesir setiap tahun.

Pengadilan di Kairo menghukum 27 terdakwa lima tahun penjara. Lima lainnya mendapatkan hukuman dua tahun dan 11 lainnya satu tahun penjara.

Hanya lima terdakwa - termasuk seorang warga Amerika- yang hadir di pengadilan.

Sebagian besar terdakwa - dari Amerika, Jerman, Serbia dan negara Arab- berhasil meninggalkan Mesir tahun lalu setelah pemerintah mencabut larangan perjalanan terhadap mereka.

Mereka yang berhasil lari termasuk Sam LaHood, putra menteri transportasi Amerika, Ray LaHood.

Tahun lalu - saat Mesir masih berada di bawah pemerintahan militer- polisi menyerbu IRI dan NDI serta sejumlah LSM Mesir lain.

Washington sejauh ini belum mengeluarkan komentar terkait vonis pengadilan di Kairo itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions