Created on Monday, 04 November 2013 21:36 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Mahotra Pulin, warga negara Amerika Serikat (AS) keturunan India ini harus berurusan dengan petugas Keimigrasian Kelas Ikhusus Jakarta Selatan. Ia diketahui memberikan alamat palsu kepada petugas selama menjalankan aktifitas dan berdomisili di Indonesia. Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Bambang Permadi mengatakan selama berada di Indonesia, Mahotra lebih banyak beraktifitas di Bali.
"Ia memberikan keterangan yang tidak benar selama beraktifitas di Indonesia. Adapun kartu adalah kartu izin menetap sementara namun yang bersangkutan tidak berdomisili di alamat seperti yang tertera," jelasnya kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Petugas akhirnya mencokok Mahotra dan menggelandangnya ke Jakarta. Pengakuan Mahotra bahwa dia adalah komisaris PT. Surya Apec Resource yang beralamat di Jl. Thamrin Nomor 9, Gedung Surya Lantai 6 pun tidak ditemukan petugas alias fiktif.
"Perusahan sebagai penjamin juga tidak benar alias fiktif," singkat Bambang. Selama di Bali, Bambang mengakui aktifitas Mahotra tidak terlacak. Ia bahkan tidak melaporkan secara berkala keberadaan sekaligus aktifitasnya kepada petugas Imigrasi setempat.
"Kartu izin tinggal sementaranya juga sejak Juli 2013 sudah berakhir," tambahnya. Saat ditanya apakah Mahotra kemungkinan dengan aktifitas spionase negeri Paman Sam di wilayah Indonesia, Bambang mengatakan kemungkinan itu bisa saja ada. Namun, saat ini pihaknya fokus menyidiki penyalahgunaan izin tinggal sementara yang dilakukannya.
"Terbuka kearah itu. Disamping sebagai pelayan masyarakat dan penegakan hukum kita juga berfungsi sebagai pengamanan negara. Akan kita koordinasikan hal ini dengan lembaga terkait," pingkasnya. Mahotra diancam dengan pasal 123 huruf b Undang-Undang (UU) Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta. (WFz)
Berita Lainnya :