JAKARTA - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Holly Anggela. Dia diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Holly. Saat ini Gatot resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Gatot, Afrian Bondjol mengatakan, kliennya banyak berdiam diri di dalam ruang tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pak Gatot banyak diamnya. Kondisi klien saya biasa saja, tetapi masih proses adaptasi di dalam," tutur Afrian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/2013).
Afrian menjelaskan, kedatangannya kali ini hanya berbincang dengan Gatot terkait langkah hukum yang akan dilakukannya ke depan.
"Ya sebatas pengacara dan klien, ke depannya kita akan segera kirim surat pelayangan penangguhan penahanan. Saat ini belum, tapi akan dikirim secepatnya," jelasnya.
Semua itu, lanjut Afrian, dilakukan lantaran kliennya mempunyai hak-hak tertentu sebagai seorang tahanan. "Dan pak (Gatot) sebagai tersangka punya hak," pungkasnya.
(sus)