SEMARANG - Polisi kembali membantah melakukan penganiayaan terhadap korban salah tangkap, Ristanto (26), warga Gamasan RT 01/02, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Menurut polisi, luka di sekujur korban akibat terbakar saat masih kecil.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, membantah penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang. Menurut info yang disampaikan Kapolsek Bandungan, Iptu Achmad, luka yang diderita korban adalah luka bekas luka bakar lama.
"Lukanya bukan akibat dipikuli penyidik, namun luka bakar yang diderita korban saat SMP," jawab Liliek saat di Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2013).
Kendati demikian, laporan yang disampaikan keluarga korban ke Propam Polda Jateng tetap akan diproses. Polisi akan melibatkan tim dokter untuk mendalami penyebab luka di tubuh korban. Selain itu, petugas juga mendalami dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bandungan, seperti yang dilaporkan keluarga Ristanto.
Diberitakan sebelumnya, Ristanto diduga menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Bandungan empat hari lalu. Ia yang tidak mengetahui duduk permasalahan tiba-tiba dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi dan dipaksa untuk mengaku menjadi pelaku pencurian perhiasan milik tetangganya.
Namun, setelah dikonfrontasi dengan korban pencurian sehari setelah penangkapan, Ristanto bukan pelaku pencurian yang sebelumnya sudah dikenali wajahnya. Merasa salah tangkap, Ristanto dikembalikan ke rumahnya yang tak jauh dari Mapolsek Bandungan.
Usai dipulangkan, Ristanto mengalami pusing-pusing akibat dianiaya para anggota polisi saat menginterogasinya. Ristanto pun dibawa ke RSUD Ambarawa untuk menjalani perawatan.
(tbn)