Pages

Kamis, 31 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Explore Cafepress

Name anything in the world, and we'll show you hundreds of products that celebrate it. Or, you can design your own.
From our sponsors
Besok, Eddies Adelia Diperiksa Polisi
Oct 31st 2013, 08:54

Created on Thursday, 31 October 2013 15:54 Published Date

Eddies Adelia (Dok. Kapanlagi.com)Jakarta, GATRAnews - Polda Metro Jaya terus mengusust kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan suami dari Eddies Adelia, Ferry Setiawan. Bersama seorang rekannya berinisial RR, Ferry melakukan penipuan dengan modus pengadaan batubara terhadap seorang pengusaha berinisial AM dengan total kerugian mencapai Rp 21 milyar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan bahwa pada Jum`at (1/11) pihak penyidik akan memanggil Eddies dan diperiksa sebagai saksi. "Pemanggilan ini menyangkut apa yang diketahui (Eddies) tentang suaminya. Apa yang diketahuinya tentang perusahan milik suaminya," jelasnya saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Materi pemeriksaan itu juga termasuk, aliran dana yang disetorkan oleh korban AM ke rekening mandiri milik Ferry kemudian sudah mengalir kemana saja. "Meteri pemeriksaannya termasuk pengetahuan aliran dana di rekening suaminya, juga tentang perusahan," kata Rikwanto.

Upaya pengusustan aliran dana oleh penyidik juga melibatkan pihak bank, tempat dimana Ferry menyimpan pundi-pundi uang miliknya. Sejauh ini, sambung Rikwanto pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, Ferry Setiawan diringkus oleh petugas Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat baru saja tiba dari Singapura. Ferry bersama rekannya berinisial RR telah melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis pengadaan batu bara yang menyebabkan korban berinisial AM, mengalami kerugian mencapai Rp 21 milyar.

Saat ini Ferry telah ditepakan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini penyidik masih melacak pelaku lain atas tindakan penipuan ini. (WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions