Created on Tuesday, 29 October 2013 07:38 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat istri dan anak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar, jika mereka terindikasi kuat mentransfer atau mengirim uang yang diketahuinya berasal hasil tindak kejahatan atau korupsi.
"Ya kalau di UU Nomor 8 Tahun 2010, kalau mereka tahu bahwa uang dari kejahatan disamarkan melalui perusaah atau apapun, itu bisa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin, (28/10).
Menurutnya, sepanjang mereka memenuhi unsur Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tersebut, maka siapapun bisa dijerat dalam kasus ini, jika memang mengetahui uang tersebut dari tindak pidana. "Jadi gini, sepanjang dia (istri dan anak Akil-Red) penuhi unsur Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010."
Sedangkan saat disinggung apakah semua harta kekayaan Akil yang menjadi tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang, merupakan hasil korupsi, Johan menyanggahnya.
"Gak semua, itu ada yang diduga dari tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsinya, karena tidak sesuai dengan profil, nanti di pengadilan dibuktikan. Tindak pidana korupsinya Lebak dan Gunung Mas, dan ada dugaan terima di luar itu sebagaimana Pasal 12 B," bebernya.
Menurut dia, penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang, merupakan pengembangan dari penyelidikan atas kasus dugaan korupsi penanganan Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Jadi seperti yang disampaikan, bahwa setelah melakukan proses pemeriksaan, kemudian penggeledahan, kemudian informasi PPATK, maka dilakukan ekspos dan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa ada dugaan AM lakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Johan.
Saat ditanya, apakah KPK akan melacak harta kekayaan milik tersangka Akil Mochtar yang diperoleh sebelum tahun 2010 seperti yang dilakukan terhadap mantan Kakorlantas Djoko Susilo, Johan belum bisa menjawabnya. "Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset atau asset racing terhadap tersangka AM. Perolehan tahun berapa, saya belum dapat info penyitaan," tandasnya.
Johan menjelaskan, sesuai dengan Pasal 12 b, terkait penerimaan lainnya selain korupsi penanganan Pilkada Gunung Mas dan Lebak yang diduga diterima tersangka Akil Mochtar, maka jika nilainya di bawah Rp 10 juta, maka jaksa penuntut umum yang akan membuktikan harta kekayaan itu apakah hasil korupsi atau bukan. "Kalau di atas 10 juta, itu ada di dalam tersangka yang akan buktikan itu bukan dari pidana. Kita menduga ada penerimaan-penerimaan lain, yang ditetapkan 12 b itu," ujar Johan.
Terkait kasus dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada di MK, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau korupsi penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil diduga melanggar Pasal 12 c UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena diduga menerima suap.
Sedangkan terkait suap Pilkada Lebak, Banten, KPK juga kembali menetapkan Akil sebagai tersangka bersama STA selaku pihak penerima dana dan diduga melanggar Pasal 12c, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, bardasarkan hasil penyelidikan atas perkara tersebut, KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Akil ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2013.
"Jadi, sejak kemarin (24 Oktober-Red.), telah dikeluarkan Sprindik terhadap tersangka AM yang diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 3 atau 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 65 KUHP," ucap Johan.
Sementara untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi penanganan sengketa Pilkada di MK yang membelit Akil Mochtar dan dua orang tersangka lainnya, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi.
"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait sengketa Pilkada di MK, untuk tersangka AM, hari ini diperiksa saksi Efed Harimulya dari pihak swasta, Yayah Rodiah, Musa dari swasta, Azairin, Saeful Anwar dari Panitera Pengganti di MK dan Wiwi Budi juga Panitera Pengganti dari MK, semua hadri," rinci Johan.
Sementara untuk tersangka Hambit Bintih, penyidik memeriksa saksi Kamyar selaku Sekda Kabupaten Gunung Mas. Kemudian untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, penyidik memeriksa saksi Maemunah Ilyas dari swasta. "Untuk tersangka TCW, hari ini periksa Maemunah Ilyas, hadir," kata Johan.
Selain itu, penyidik KPK juga menambah pemeriksaan saksi untuk tersangka Akil Mochtar. "Hari ini KPK menambah pemeriksaan, yakni Muhtar Efendi dari swasta dan Prindo dari swasta," pungkasnya.(IS)
Berita Lainnya :