POLHUKAM
Rabu, 30 Oktober 2013 16:01 wib
Arief Setyadi - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Jhonny Swandi Sjam terkait kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2).
Direktur Penyidikan Kejagung, Syafrudin mengatakan, BAP Jhonny tidak lama lagi rampung (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan.
"Pemberkasannya itu sebentar lagi selesai. Tunggu saja ya," katanya di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Syafrudin menambahkan, kalau saat ini Kejagung juga tengah melengkapi berkas terhadap dua korporasi PT Indosat dan PT IM2 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Termasuk tersangka korporasi, pemberkasannya akan selesai," tandasnya.
Seperti diketahui, IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara Indosat dengan IM2 yang notabene adalah anak perusahaan dari Indosat sendiri.
Namun, Kejagung menganggap IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah. Akibat penyalahgunaan ini, negara telah dirugikan sekitar Rp1.3 triliun.
Sebelumnya eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto juga telah diadili dalam perkara ini. Penetapan tersangka dari PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini