SEKTOR RIIL
Selasa, 29 Oktober 2013 19:56 wib
Aisyah - Okezone
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
JAKARTA - Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha dan pemerintah besok dijadwalkan akan melakukan rapat penetapan Upah Minimum Pekerja (UMP).
"Besok di Balai Kota jam 10. Kita targetkan besok selesai karena UMP menurut aturan 1 November harus ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Priyono, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Priyono menjelaskan, nanti hasil rapat Dewan Pengupahan Penetapan UMP akan direkomendasikan ke gubernur untuk dimintai pendapatnya dan ditandatangani.
"Mudah-mudahan besok sudah ada kesepakatan. Penetapannya nanti berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Insya Allah naik," jelas Priyono.
Priyono menambahkan, sebenarnya UMP diperuntukkan bagi pekerja lajang dan masa kerja yang kurang dari satu tahun.
"Jadi kalau sudah masa kerja lebih dari satu tahun, diserahkan ke perusahaan," pungkasnya.(rez) (wdi)
Berita Selengkapnya Klik di Sini