Ratusan tenaga kerja ilegal asal Indonesia dipulangkan dengan pesawat haji.
Hanya empat hari sebelum batas pengampunan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi berakhir, baru 12.600 tenaga kerja Indonesia yang telah rampung mengurus izin tinggal dan bekerja secara sah dari hampir 90.000 WNI yang mengurus dokumen.
Mereka mengurus dokumen di KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah sebagai salah satu syarat pemutihan di Kantor Imigrasi Arab Saudi. Periode pemutihan akan berakhir pada 3 November mendatang.
Namun sejauh ini, kata Konsul pelayanan warga di KJRI Jeddah, Sunarko, baru sedikit yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Arab Saudi.
"Yang ingin bekerja kembali, sudah kita bantu penyelesaian perjanjian kerja dan sudah kita buatkan paspor sebagai dokumen untuk mereka tinggal dan bekerja secara sah sudah 12.600 hingga hari ini," kata Sunarko kepada BBCIndonesia.com.
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka."
Sementara warga negara Indonesia yang menyalahi izin kerja atau izin bekerja di Arab Saudi yang sudah mendaftar ingin pulang mencapai sekitar 6.000 orang dan masih ada sekitar 3.370 lainnya yang sedang mengurus izin keluar dari Saudi.
Lalu bagaimana dengan sisanya yang belum memperoleh izin bekerja maupun izin keluar dari Arab Saudi sementara tenggat waktu pengampunan tinggal beberapa hari lagi?
"Sesuai dengan himbauan dan anjuran dari pemerintah sini (Arab Saudi) dan kita, ya kita himbau terus untuk secepatnya menyelesaikan," jawab Sunarko.
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka."
Oleh karena itu, lanjut Sunarko, Indonesia mendorong pihak berwenang Arab Saudi mempercepat pelayanan.
Belakangan Kantor Imigrasi memang membuka pelayanan selama 24 jam tetapi personelnya tidak ditambah sehingga pelayanan pemutihan lambat padahal tenaga kerja asing gelap tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain termasuk Filipina dan Bangladesh.
Pemerintah Arab Saudi Juli lalu memberikan perpanjangan waktu bagi tenaga asing yang tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan pemutihan sampai 3 November.
Bila gagal, mereka menghadapi deportasi dan denda.
Awal bulan ini sebanyak 352 warga negara Indonesia yang menyalahi izin bekerja atau menyalahi izin tinggal di Arab Saudi Klik dipulangkan dengan pesawat Garuda pengangkut jemaah haji.
Semula pemulangan diharapkan dapat dilakukan dalam skala besar, tetapi masalahnya tidak banyak WNI gelap yang sudah mengantongi izin keluar.