Pages

Selasa, 29 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Usut Aliran Dana 100 M Calon Kepala Daerah ke Akil Mochtar
Oct 29th 2013, 03:17

Created on Tuesday, 29 October 2013 09:41 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan aliran dana sejumlah calon kepala daerah sekitar Rp 100 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar sejak tahun 2010.

"KPK harus segera menindaklanjuti hasil temuan PPATK yang mendeteksi adanya aliran dana sejumlah calon kepala daerah ke Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar sekitar 100 miliar," desak Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi di Jakarta, Selasa, (29/10).

Menurutnya, temuan PPATK tesebut merupakan "bencana tsunami" demokrasi Indonesia dan harus menjadi bahan evaluasi sejumlah putusan MK atas sengketa Pilkada yang terbukti terdapat indikasi suap calon kepala daerah, sehingga keputusan tersebut harus dianulir dan ditinjau kembali.

Sejumlah putusan tersebut harus ditinjau ulang dan dianulir, karena keputusan tersebut sudah pasti cacat hukum, karena didasari suap. "Periksa dan tangkap seluruh kepala daerah yang melakukan suap terhadap Akil," tegasnya.

KPK harus secepatnya melakukan pengusutan tentang kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Akil.  Menurutnya, kasus ini merupakan pintu masuk untuk memeriksa seluruh hakim MK, guna membuktikan siapa hakim yang kotor dan bersih dari suap di MK.

"Dengan kata lain, kita bisa sebutkan KPK harus memprioritaskan melakukan pembersihan di lembaga MK. Hakim MK yang terbukti bersalah harus segera diganti dan MK harus bersidang secepatnya menganulir keputusan sengketa pilkada yang cacat hukum tersebut, untuk memberikan kepastian dan demi tegaknya hukum," tandasnya.

MK tidak bisa lagi beralasan prosedural konstitusi yang menyatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. MK harus menegakkan hasil demokrasi kepala daerah pilihan rakyat, bukan hasil pilihan suap dibanding aturan prosedural konstitusi.

"Hanya dengan cari ini MK mampu menyelamatkan lembaganya sendiri dan mengembalikan citra serta kepercayaan publik menghadapi pemilu 2014," pungkasnya.(IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions