Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan sempat melakukan walk out dalam rapat penetapan KHL.
Sekitar 3.000 buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak hasil penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) dan meminta pemerintah daerah untuk menaikan upah minimum kota menjadi Rp3,7 juta.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta baru saja menetapkan KHL di ibukota untuk tahun 2014 sebesar Rp2,2 juta atau naik dari sekitar Rp1,9 juta dari tahun ini.
Akan tetapi, angka ini masih jauh dari tuntutan buruh sebesar Rp2,7 juta.
KHL merupakan komponen utama yang akan menentukan penetapan upah minimum yang rencananya akan diketuk palu pada 1 November mendatang.
"Sejak pukul 10.00 WIB, kami sudah berkumpul dan menuju balai kota. Kami bersama tujuh anggota Dewan Pengupahan dari elemen buruh menolak penetapan KHL," kata Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha.
"Dengan penetapan KHL sebesar Rp2,2 juta, bagi kita ini adalah awal rezim murah yang tampaknya akan kembali diterapkan," sambungnya.
Upah buruh DKI Jakarta
Upah minimum dalam rupiah
- 2005 - 711.843
- 2006 - 819.100
- 2007 - 900.560
- 2008 - 972.605
- 2009 - 1.069.865
- 2010 - 1.118.009
- 2011 - 1.290.000
- 2012 - 1.529.150
- 2013 - 2.200.000
Sumber: Depnakertrans
"Kita juga meminta penambahan item di KHL dari tadinya 60 item menjadi 84 item, karena buruh membutuhkan kehidupan sosial, ada anggaran kebersihan dan jika tetangga hajatan kita wajib datang. Kalau item seperti ini tidak dimasukan, kita jadi seperti monyet saja. Padahal monyet saja ditertibkan, masa kita ditelantarkan."
Menjelang penetapan upah 1 November mendatang, penetapan KHL dan upah buruh di sejumlah daerah juga diwarnai aksi unjuk rasa. Buruh meminta kenaikan upah sebesar 50% untuk tahun depan.
Federasi Serikat Buruh Indonesia mengatakan pihaknya akan mengadakan aksi mogok nasional yang diklaim akan melibatkan tiga juta orang sebagai puncaknya.
Selain di Jakarta, beberapa dewan pengupahan daerah juga sudah menetapkan KHL masing-masing sebagai langkah awal penetapan upah minimum.
Di Indramayu, Jawa Barat misalnya KHL ditetapkan sebesar Rp1,3 juta dan Subang sebesar Rp1,57 juta.
Perhitungan upah minimum akan mempertimbangkan angka KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Menurut Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia, Eddy Widjanarko, mengatakan tuntutan buruh sudah berada di luar kemampuan pengusaha.
"Kalau seperti ini terus dilakukan, pabrik-pabrik padat karya tutup semua saja. Pemerintah dong harus tegas, kita asosiasi pengusaha sudah tidak bisa apa-apa," katanya beberapa waktu lalu.