Pages

Selasa, 29 Oktober 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Easy Voice Broadcasting

Upload Your Customer Contact List. Record Voice Messages. Click Call -- Reach Everyone In Seconds. Try CallFire For Free To See How Easy Calling Can Be.
From our sponsors
Ini Kronologis Terduga Penipuan Rp 21 Miliar Suami Artis Eddies Adelia
Oct 28th 2013, 14:35

Created on Monday, 28 October 2013 21:29 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Suami dari selebritis Eddies Adelia, Ferry Setiawan diringkus oleh petugas Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013 lalu di Bandar udara Soekarno Hatta, Tangerang saat baru saja tiba dari Singapura. Ferry bersama rekannya berinisial RR telah melakukan tindak pidana penipuan dalam bisnis pengadaan batubara yang menyebabkan korban berinisial AM, mengalami kerugian mencapai Rp. 21 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini Ferry telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Saat ini penyidik masih melacak pelaku lain atas tindakan penipuan ini. "Hukumannya diatas 5 tahun penjara," singkat Rikwanto saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10). Untuk meyakinkan korban, sambung Rikwanto, tersangka Ferry dan rekannya yang bertugas membuat dokumen mengatakan bahwa perusahan fiktif milik mereka telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT PLN untuk pengadaan batubara. Namun, untuk menjalankan bisnis tersebut, dibutuhkan dana dalam jumlah besar yang dalam perkembangannya mampu diberikan oleh korban AM.

Berikut kronologis penipuan tersebut:  

- Pada 1 Juli 2013 AM melakukan kerjasama pengadaan batubara ke PT. PLN batubara dengan FL (Ferry) dengan perjanjian bahwa AM akan menyediakan pendanaan jika ada permintaan dari PT. PLN. FM akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12.000 per metrik ton yang akan diberikan setiap shipment 7-10 hari setelah uang modal tersebut diserahkan kepada Ferry dan FS.

- Sejak 23 Juli 2013-3 Agustus 2013, Ferry melakukan pengiriman batubara ke PT. PLN batubara sebanyak 7 kali (pengiriman fiktif) dengan kuota total 73.057 MT dan untuk pendanaan 7 tongkang batubara tersebut, AM telah menyerahkan uang modal secara bertahap dengan jumlah Rp 21.208.090.000 dengan cara pemindah bukuan rekening Bank Mandiri.

- Pada tujuh kali pengiriman tersebut, Ferry tidak memberikan fee/keuntungan sesuai dengan perjanjian awal dan tidak mengembalikan uang modal milik AM. Pada 6 September 2013, Ferry membuat surat pernyataan yang isinya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dalam dua tahap. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya.

- Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat akta perjanjian untuk meyakinkan korban seolah-olah pelaku memang ada kontrak kerjasama dengan PT. PLN batubara. Pelaku membuat final draft loading yang sudah direkayasa seolah ada pengiriman batubara sesuai dengan data dalam Final Draft Loading agar korban mentransfer uang. (WFz)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions