Created on Monday, 28 October 2013 19:11 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah dan tanah yang diduga milik tersangka Rudi Rubiandini di Jalan H Ramli Nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya penydik menggeledah rumah ini.
"Diduga milik RR, rumah dan tanahnya di Jalan H Ramli Nomor 15, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, tanah dan bangunannya disita," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin, (28/10).
Johan menuturkan, sebelum penyidik menyita rumah dan tanah yang diduga milik tersangka kasus korupsi Migas tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di rumah tersebut. "Ada kegiatan penyidik berkaitan dengan penyidikan kegiatan dugaan tindak pidana korupsi SKK Migas, yaitu penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat," ucapnya.
Pertama, di sebuah rumah yang diduga milik tersangka Rudi Rubiandini yang beralamat di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, yang kemudian tanah dan bangunanya disita penyidik per hari ini. "Kedua, penggeledahan di Apartemen Lavande di Jalan Supomo, di Tebet. Apartemen ini yang diduga milik salah seorang saksi, tapi saya belum tahu siapa nama saksinya," ujar Johan.
Ketiga, imbuh dia, penyidik KPK juga menggeledah rumah lainnya yang diduga merupakan milik Rudi Rubiandini. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Anatomi, Keluruhan Cigadung, Kecamatan Cibeuning Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat. "Penggeledahan sejak tadi siang, sampai selesai, saat ini 16.00 WIB, belum selesai," ujarnya.
Johan menerangkan, rumah tersebut disita agar tidak dipindahtangankan oleh siapapun. Saat disinggung tentang penyitaan tersebut apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, Johan belum bisa memastikannya.
"Yang pasti, tujuannya disita agar rumah itu tidak dipindahtangankan. Setelah disita, nanti diteli lebih lanjut," pungkasnya.(IS)
Berita Lainnya :