KABAR PEMILU
Selasa, 22 Oktober 2013 14:19 wib
Misbahol Munir - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Paripurna DPR akhirnya menunda pengambilan keputusan untuk persetujuan penarikan RUU Pilpres dari daftar program legislasi nasional.
Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, keputusan laporan Baleg tersebut akan dilakukan pada sidang paripurna terdekat.
"Ditarik tidaknya RUU Pilpres dari Prolegnas akan diputuskan dalam paripurna terdekat," jelas Priyo saat memimpin sidang paripurna, Selasa (21/10/2013).
Laporan Baleg tersebut ditunda karena tidak adanya kesepakatan anggota dewan. Justru sejumlah anggota fraksi yang hadir dalam Paripurna tersebut melakukan interupsi.
Menurut Anggota Fraksi PKS, Indra, pihaknya menolak penghentian dan pencabutan RUU Pilpres di Prolegnas. "Kami PKS menolak untuk penghentian dan pencabutan RUU Pilpres di Prolegnas," tegasnya dengan bersemangat.
Pasalnya, jika aturan Pilpres tidak dilakukan penyesuaian makan akan menimbulkan berbagai masalah nantinya. "Apabila tidak ada penyesuaian kami khawatir Pemilu akan bermasalah," katanya.
Dalam laporan Baleg, Wakil Ketua Badan Legislasi Anna Muawanah menyampaikan laporan penarikan dua RUU dalam Prolegnas 2013 yakni RUU tentang perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Keputusan rapat pleno 3 Oktober menurut dia, menarik draf RUU Pilpres dari Prolegnas disertai catatan yakni Fraksi Hanura dan PPP tetap minta pembahasan dilanjutkan dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan.
Fraksi Gerindra dan PKS tidak menyetujui keputusan untuk menghentikan pembahasan penyusunan draf RUU Pilpres.
Sedangkan lima fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB dan PAN tidak melanjutkan pembahasan penyusunan draf RUU 42/2008 tentang Pilpres. (ydh)
Berita Selengkapnya Klik di Sini